Mengapa asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia! Tulis jawaban anda pada kolom komen. Jangan lupa sebutkan nama, NIS dan kelas!
karena dengan adanya desentralisasi, maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Adanya desentralisasi bisa berdampak positif pada pembangunan daerah tertinggal disuatu negara sehingga daerah otonom dapat mandiri dan otomatis dapat memajukan pembangunan nasional. Jacely.t XIPS 20.10.0369
Asas desentralisai diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dengan asas desentralisasi melimpahkan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan asa s desentralisasi pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat peraturan tersendiri dalam daerahnya (daerah diberikan wewenang otonomi untuk mengatur kebijakannya sendiri, sehingga manajemen pengelolaan pemerintah pusat menjadi lebih ringan)
Nama : Claudia Wong Kelas: X Ips NIS : 20100351 Karena desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.Pada dasarnya desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan badan atau lembaga lembagga pemerintah daerah.Tujuannya adalah agar urusan urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah
adanya asas desentralisasi itu supaya ada hal yang bisa dilepas dari pusat. supaya jika pihak daerah ingin melakukan sesuatu, tidak perlu selalu kepantok dari pusat. pusat hanya memberi arahan dan daerah yang melakukan. jadi pusat bisa melakukan hal/pekerjaan masing masing, begitu juga dengan daerah.
Pengaturan tentang pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat (central government) dengan pemerintahan daerah (local government) di Indonesia telah ada sejak pertama kali bangsa ini diproklamirkan tahun 1945, bahkan telah dikenal pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Pembagian kekuasaan tersebut menjadi dasar lahirnya distribusi kekuasaan secara horizontal antara pemerintahan pusat dan daerah. Seiring dengan adanya distribusi kekuasaan yang bersifat horizontal itupula lahir asas otonomi daerah. Otonomi daerah yang terkandung maknanya dalam pembagian daerah dalam suatu negara mengandung kesadaran bahwa daerah-daerah otonom itu memiliki sejarah kebangsaannya yang berbeda-beda.
Jonathan XIPS(NIS:20.10.0377):Karena adanya desentralisasi maka muncul otomi bagi suatu pemerintah daerah yang akan mempunyai dampak positif pada pembangun daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara
Nama : Charlene Felicia Kelas : X IPS NIS : 20.10.0347
Asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks negara karena adanya desentralisasi ketatanegaraan dapat memberikan kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Selain itu desentralisasi mengandung segi positif dalam pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi , sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
JAWABAN Asas desentralisasi berfungsi untuk mengurangi bertumpuknya pekerjaan pemerintah di pusat, meningkatkan efisiensi dalam segala hal khususnya penyelenggara, dan yang terpenting adalah untuk membuat pembangunan menjadi merata. Karena di Indonesia sering terjadinya pembangunan yang tidak merata oleh karena itu perlu diterapkannya asas desentralisasi yang membagi wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar adanya pembangunan di daerah-daerah.
Sabrina - 20.10.0391 - X IPS Jawaban : karena suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah
Karena Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi,dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Nama: Della Puspita Sari Nis: 20.10.0354 Kelas: X IPS
Desentralisasi adalah proses penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat yang beralih kepada pemerintah daerah. Asas desentralisasi diterapakan agar dapat terjadi peningkatan efisiensi suatu daerah karena pembangunan yang tidak merata dan juga dapat meringankan pekerjaan yang bertumpuk di pemerintahan pusat.
Dengan adanya desentralisasi di indonesia,daerah daerah bisa mandiri dalam pembangunan wilayahnya secara otomatis daerah tersebut memajukan pembangunan nasional
Karena Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintah.
Karena dengan adanya desentralisasi dapat adanya sebuah keadilan secara nasional, adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis, menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Mengapa asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jawaban : Desentralisasi adalah proses penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat yang beralih kepada pemerintah daerah.
Asas desentralisasi diterapkan dalam konteks NKRI karena dengan adanya desentralisasi, maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah dan juga dapat meringankan pekerjaan yang bertumpuk di pemerintahan pusat
Adanya desentralisasi bisa berdampak positif pada pembangunan daerah tertinggal atau pembangunan yang tidak merata disuatu negara sehingga daerah otonom dapat mandiri sehingga hal ini otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Karena desentralisasi pada dasarmya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.
Nama:Angelyn Priscilia Kelas: X Ips Nis:20.10.0343
Jawaban: Karena dari sudut pandang ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri, berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya, sehingga rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum yang ditentukan di suatu daerah tersebut.
Penerapan kebijakan ini tak lain tujuan utamanya adalah untuk membentuk demokrasi pemerintah daerah, perbaikan ekonomi sosial di daerah, serta mencegah pemusatan keuangan.
Karena daerah lebih mampu melihat masalah yang mendasar pada daerah masing-masing. Jadi otonomi daerah atau desentralisasi akan membuat daerah itu lebih maju, berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah lain tanpa takut dianaktirikan oleh pemerintah pusat.
Jawaban: Karena definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Nama :Charles Chrisstianto NIS :20.10.0348 Kelas:X MIPA Karena dengan adanya desentralisasi maka pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang tepat sasaran untuk kemajuan rakyat. Akibat pemerintahan sentralistik sebelumnya, terjadi ketimpangan pembangunan karena pemerintah pusat kurang memperhatikan daerah, terutama yang berada di luar Jawa. Dengan desentralisasi, pemerintah daerah diberi kewenangan dan alokasi dana untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk mengurangi ketimpangan wilayah di luar Jawa dengan wilayah di Jawa. Dengan berkurangnya ketimpangan di daerah ini, maka pembangunan dapat ditingkatkan, dan mengurangi tingkat kemiskinan di daerah. Pada masa Orde Baru juga marak terjadi korupsi di lingkungan pemerintah pusat, karena semua anggaran dikendalikan oleh pusat dan tidak ada upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang. Desentralisasi diharapkan mengurangi penyalahgunaan wewenang ini, dan memberikan pemerintah daerah kekuasaan untuk mengelola sesuai kondisi setempat. Sifat sentralistik tidak bersifat bersifat demokratis, karena tidak melibatkan rakyat dan pemerintah daerah. Sehingga kebijakan pemerintah tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. Misalnya kebijakan tata niaga cengkeh yang merugikan para petani, serta hanya menguntungkan orang dekat penguasa Orde Baru saja. Dengan desentralisasi, maka kondisi ini diharapkan dapat dihilangkan dengan melibatkan rakyat di daerah.
Karena wilayah Indonesia yang luas, maka untuk memudahkan administrasi daerah pemerintah Indonesia menganut asas desentralisasi, yaitu seluruh pemerintahan Indonesia tidak dipegang penuh oleh presiden, melainkan dijalankan oleh masing-masing daerah/otonomi daerah.
Nama : Hansen Chua Kelas : X IPS NIS : 20? 10.0365 Jawaban Karena Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga pemerintah daerah.
Dan desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintah baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan pemerintah
Pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara akan berdampak positif akibat Desentralisasi,dapat memajukan pembangunan nasional secara otomatis hingga daerah tersebut dapat mandiri.
Nama : Raymond Lim Muk Sen NIS : 20.10.0389 Kelas: X IPA Pentingnya penerapan asas Desentralisasi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk mengoptimalkan wewenang, tanggung jawab, urusan daerah sehingga dapat diatur dan difokuskan oleh pemerintah masing” daerah secara efisien (dalam waktu singkat) dan spesifik. Praktik tersebut menghasilkan pembangunan sosial daerah yang merata dan kemudahan dalam pengurusan persetujuan.
Nama : Florin Angelin ( X IPA) Nis : 20.10.0362 Karena desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tangggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan perintah pusat beralih menjadi urusan lembaga pemerintah daerah, tujuannya agar pemerintah daerah memeliki wewenangan ,tanggung jawab sendiri dan dapat melaksanakan tugas lebih efisien dan efektik, dan dapat lebih fleksibel terhadap berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
Desebtralisasi juga mengandung sisi positid dalam penyelenggaraan pemerintah dari sudut politik, ekonomi,sosial dan Budaya. Adanya asas desentralisasi memudahkan masyarakat melakukan sesuatu seperti ada seorang pengusaha ingin membuka hotel di tanjungpinang ia tidak perlu melapor atau mengurusnya sampai ke pusat hanya di pemerintah daerah saja.
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.
Karena dari sudut pandang ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri, berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya.
Dengan adanya desentralisasi di indonesia,daerah daerah bisa mandiri dalam pembangunan wilayahnya secara otomatis daerah tersebut memajukan pembangunan nasional.
Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, dan etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, hingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari investasi pemerintah.
Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Nama: Michelle ng NIS: 20.10.0384 Kelas: X IPS Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Nama : valencia febiani Kelas : X Mipa Nis : 20.10.0395
karena jika tidak ada otonomi daerah maka segala sesuatunya akan lebih diatur oleh otonomi pusat. dan jika otonomi pusat yang mengurus dan mengerjakan semuanya makan akan ada ketidak efektifan dan tidak adanya efisensi. sehingga jika ada otonomi daerah, maka daerah tersebut akan dapat diurus dengan lebih baik dan khusus. Selain itu, Tujuannya adalah untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh.
Nama : Jervis Kelas : X MIPA NIS : 20.10.0373 desentralisasi memudahkan pemerintah negara agar pemerintah lokal dapat mengatur dan mengurus suatu masalah/ pekerjaan tertentu sehingga pemerintah pusat tidak terlalu susah dalam mengurus suatu masalah
*jawaban : Menurut saya, asas desentralisasi memang perlu diterapkan dalam konteks negara NKRI. Karena, desentralisasi itu sendiri dimaksudkan untuk memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangga sendiri. Karena tidak mungkin hanya pemerintah negara(pusat) yang turun tangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan kecil(lokal). Maka dari itu NKRI perlu menerapkan asas desentralisasi.
Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi(kewenangan untuk mengatur peraturan daerahnya sendiri). Jadi asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.
Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi(kewenangan untuk mengatur peraturan daerahnya sendiri). Jadi asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.
Dalam konsep negara kesatuan, upaya pemerintah pusat untuk selalu memegang kendali atas berbagai urusan pemerintahan sangat jelas, sebab kelaziman negara yang berbentuk kesatuan, maka sebagai pemegang otoritas pemerintahan adalah pusat. Kewenangan yang diberikan oleh pusat kepada daerah sangat terbatas. Dalam konteks ini, pemerintah pusat atau nasional memposisikan pada kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari, dan tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini daerah atau provinsi, kabupaten/kota). Pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), dan pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Asas desentralisasi adalah pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah untuk menjalankan dan mengurus kepentingan daerah mereka masing-masing yang sudah ditentukan. Dengan adanya satuan-satuan desentralisasi, penyelenggaraan kebijakan suatu daerah dapat terurus dengan lebih efektif, efisien, inovatif, dan lebih stabil sehingga dapat meringankan pekerjaan pemerintah pusat dalam mengolah kebijakan negara.
NAMA : CINDY KRISTINA KELAS : X IPA NIS : 20.10.0350
Karena, asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dan tanggung jawab urusan awal pemerintah pusat lalu diserahkan kepada badan- badan daerah sehingga pemerintah daerah tersebut memiliki otonomi daerah. Karena hal itu pemerintah daerah memiliki hak untuk membuat peraturan sendiri didaerahnya yang berfungsi untuk mengatur kebijakan- kebijakan atas kekuasaannya sendiri. Asas desentralisasi ini sendiri berfungsi untuk menciptakan peningkatan efesiensi suatu daerah agar tidak terjadi pembangunan yang tidak merata dan juga dapat menstabilkan pekerjaan yang semakin menumpuk atau meningkat lalu juga, meringankan pengelolaan pemerintah pusat agar tidak terjadi ketidak konsinstennya kepemimpinan terhadap tanggung jawab.
Nama : Kerlin NIS : 20.10.0380 Kelas : X IPA Karena desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau Lembaga-Lembaga pemerintah daerah.Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Nama : Cindy Claudia Kelas : XMIPA NIS : 20.10.0349
Untuk menjawab pertanyaan diatas, dibutuhkan beberapa penjelasan sebagai berikut. 1. Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah maupun kepada badan-badan otonom daerah. 2. Asas desentralisasi tidak selalu baik, tetapi tidak juga selalu buruk
Menurut saya, Asas Desentralisasi dibutuhkan untuk menciptakan sebuah susunan dan sistem kerja yang lebih baik bagi sebuah negara. Di Indonesia sendiri, asas ini sudah diterapkan di masing masing daerah dan menghasilkan sebuah peraturan baru dalam UUD itu sendiri. Dalam pasal 18 ayat (6) dijelaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Dalam UUD pasal 18 ayat (6) ini bisa kita artikan sebagai kepala pemerintahan daerah harus mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Atau dalam garis besar Asas Desentralisasi menghasilakan Otonomi Daerah. Asas Desentralisasi sendiri memiliki beberapa kelebihan dan beberapa kekurangan bagi masyarakat daerah. Contoh kelebihan dan kekurangan Asas Desentralisasi sebagai berikut. Kelebihan : jika masyarakat daerah memiliki beberapa kendala hukum tidak perlu jauh jauh ke pemerintahan pusat, pemerintahan pusat dapat lebih mudah mendengar aspirasi yang disalurkan masyarakat daerah melalui pemerintahan daerah Kekurangan : terjadi konflik antara 2 daerah (contohnya : banjir yang memerlukan kerja sama tetapi salah satu daerah tidak bersedia dan menciptakan konflik), muncul raja-raja kecil didaerah yang merasa memiliki seisi daerah. Walaupun demikian, Asas Desentralisasi masih tetap digunakan sampai saat ini. Dalam beberapa kasus yang menguntungkan warga, saya setuju jika Asas Desentralisasi terus digunakan. Tetapi jika asas ini menyulitkan warga, saya tidak setuju asas ini terus dijalankan. Dengan demikian, saya berkesimpulan asas ini diperlukan jika tidak menyulitkan warga tetapi tidak dibenarkan jika menyulitkan warga (tergantung pada kondisi). Terimakasih.
Nama: Jason Christanto Kelas : X IPA NIS : 20.10.0371
Karena asas desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau Lembaga-Lembaga pemerintah daerah. Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu ddaerah.Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Desentralisasi merupakan proses penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom. Dengan adanya desentralisasi maka kebijakan suatu daerah terbagi rata dan tidak bertumpu pada pemerintah pusat saja. Oleh karena itu, manajemen pemerintah pusat lebih ringan (dalam kata lain, pekerjaan pemerintah pusat tidak lagi bertumpuk) sehingga efisiensi dan produktivitas penyelenggara pemerintahan meningkat. Segala keputusan dan kebijakan daerah akan dilaksanakan secara langsung dan fleksibel.
Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.Ini memungkinkan pekerjaan pusat lebih terfokus pada hal negara sementara hal di daerah dalam negara dapat diatur oleh pihak daerah masing-masing.Jadi semua tugas masing-masing bisa lebih efektif dan efisien.
Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini sering kali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Nama : Olivia Kelas : X IPS NIS : 20100388 Asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks negara untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab semua urusan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga pemerintah daerah. Pemerintah pusat tidak akan kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. Desentralisasi juga mengandung segi positif dan segi negatf didalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks NKRI karena dengan adanya asas desentralisasi, maka pemerintah daerah berhak untuk menetapkan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur,menyusun, dan mengurus kepentingan daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat, sehingga tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat pun dapat diringankan.
Asas desentralisasi perlu diterapkan agar : a.terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah c. terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah
Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota.Setiap daerah provinsi,daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Asas desentralisasi diterapkan untuk meringankan beban pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah pusat, meratakan pembangunan di semua daerah Negara Indonesia, dan agar semua pemerintah daerah dapat bertindak mandiri menghadapi berbagai komplikasi tanpa menunggu bantuan pemerintah pusat. Singkatnya, asas desentralisasi diterapkan agar pemerintahan dan pembangunan negara dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien.
Nama: jacelyn angelina NIS: 20.10.0368 Kelas: X IPS Karena dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan.Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DERRICKSEN Xips 20.10.0355 Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Ariel J XMIPA 20.10.0345 Karena di Indonesia sering terjadinya pembangunan yang tidak merata oleh karena itu perlu diterapkannya asas desentralisasi yang membagi wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar pembangunan dapat lebih merata.
dhiemas XIPA 20.10.0357 Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.Ini memungkinkan pekerjaan pusat lebih terfokus pada hal negara sementara hal di daerah dalam negara dapat diatur oleh pihak daerah masing-masing.Jadi semua tugas masing-masing bisa lebih efektif dan efisien.
Oliver XIPA 20.10.0387 Asas desentralisasi berfungsi untuk mengurangi bertumpuknya pekerjaan pemerintah di pusat,meningkatkan efisiensi dalam segala hal khususnya penyelenggara dan yang terpenting adalah untuk membuat pembangunan menjadi merata
karena dengan adanya desentralisasi, maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Adanya desentralisasi bisa berdampak positif pada pembangunan daerah tertinggal disuatu negara sehingga daerah otonom dapat mandiri dan otomatis dapat memajukan pembangunan nasional. Jacely.t XIPS 20.10.0369
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteKarena untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ReplyDeleteKhellyn x ips
DeleteNama:Jolin
ReplyDeleteKelas:X-IPS
NIS:20.10.0376
Asas desentralisai diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dengan asas desentralisasi melimpahkan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan asa s desentralisasi pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat peraturan tersendiri dalam daerahnya (daerah diberikan wewenang otonomi untuk mengatur kebijakannya sendiri, sehingga manajemen pengelolaan pemerintah pusat menjadi lebih ringan)
Nama : Claudia Wong
ReplyDeleteKelas: X Ips
NIS : 20100351
Karena desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.Pada dasarnya desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan badan atau lembaga lembagga pemerintah daerah.Tujuannya adalah agar urusan urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah
nama : elisa nis : 20.10.0359
ReplyDeletekelas : x ips
adanya asas desentralisasi itu supaya ada hal yang bisa dilepas dari pusat. supaya jika pihak daerah ingin melakukan sesuatu, tidak perlu selalu kepantok dari pusat. pusat hanya memberi arahan dan daerah yang melakukan. jadi pusat bisa melakukan hal/pekerjaan masing masing, begitu juga dengan daerah.
Nadia Martalata
ReplyDeleteNIS: 20100385
Kelas: X IPS
Pengaturan tentang pembagian kekuasaan
antara pemerintahan pusat (central government) dengan pemerintahan daerah (local government) di Indonesia telah ada sejak pertama kali bangsa ini diproklamirkan tahun 1945, bahkan telah dikenal pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Pembagian kekuasaan tersebut menjadi dasar lahirnya distribusi kekuasaan secara horizontal antara pemerintahan pusat dan daerah. Seiring dengan adanya distribusi kekuasaan yang bersifat horizontal itupula lahir asas otonomi daerah. Otonomi daerah yang terkandung maknanya dalam pembagian daerah dalam suatu negara mengandung kesadaran bahwa daerah-daerah otonom itu memiliki sejarah kebangsaannya yang berbeda-beda.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteJonathan XIPS(NIS:20.10.0377):Karena adanya desentralisasi maka muncul otomi bagi suatu pemerintah daerah yang akan mempunyai dampak positif pada pembangun daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara
ReplyDeleteJonathan
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Charlene Felicia
ReplyDeleteKelas : X IPS
NIS : 20.10.0347
Asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks negara karena adanya desentralisasi ketatanegaraan dapat memberikan kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Selain itu desentralisasi mengandung segi positif dalam pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi , sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Nama : Newton
ReplyDeleteKelas : X IPS
NIS : 20.10.0386
JAWABAN
Asas desentralisasi berfungsi untuk mengurangi bertumpuknya pekerjaan pemerintah di pusat, meningkatkan efisiensi dalam segala hal khususnya penyelenggara, dan yang terpenting adalah untuk membuat pembangunan menjadi merata.
Karena di Indonesia sering terjadinya pembangunan yang tidak merata oleh karena itu perlu diterapkannya asas desentralisasi yang membagi wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar adanya pembangunan di daerah-daerah.
Sabrina - 20.10.0391 - X IPS
ReplyDeleteJawaban : karena suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah
Nama : sherlyna
ReplyDeleteKelas : x ips
Nis : 10200394
Karena Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi,dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Nama: Della Puspita Sari
ReplyDeleteNis: 20.10.0354
Kelas: X IPS
Desentralisasi adalah proses penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat yang beralih kepada pemerintah daerah. Asas desentralisasi diterapakan agar dapat terjadi peningkatan efisiensi suatu daerah karena pembangunan yang tidak merata dan juga dapat meringankan pekerjaan yang bertumpuk di pemerintahan pusat.
Nama:Yifa Brayden
ReplyDeleteKelas:X IPS
Nis:20.10.0399
Dengan adanya desentralisasi di indonesia,daerah daerah bisa mandiri dalam pembangunan wilayahnya secara otomatis daerah tersebut memajukan pembangunan nasional
Nama : desi yuniati
ReplyDeleteKelas : XIPS
NIS : 20.10.0356
Karena Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintah.
Nama:Gilbert Winson
ReplyDeleteKelas:X IPS
Nis:20.10.0364
Karena Desentralisasi adalah penyerahan dari pemerintah pusat yang beralih ke pemerintahan daerah
Nama: Joyce tan
ReplyDeleteNIS: 20.10.0378
Kelas: X IPS
Karena dengan adanya desentralisasi dapat adanya sebuah keadilan secara nasional, adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis, menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Nama : Sherline
ReplyDeleteKelas : X Mipa
Nis : 20.10.0393
Mengapa asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jawaban :
Desentralisasi adalah proses penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat yang beralih kepada pemerintah daerah.
Asas desentralisasi diterapkan dalam konteks NKRI karena dengan adanya desentralisasi, maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah dan juga dapat meringankan pekerjaan yang bertumpuk di pemerintahan pusat
Adanya desentralisasi bisa berdampak positif pada pembangunan daerah tertinggal atau pembangunan yang tidak merata disuatu negara sehingga daerah otonom dapat mandiri sehingga hal ini otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Nama:Arden Chandra
ReplyDeleteKelas:X MIPA
NIS:20.10.0344
Karena desentralisasi pada dasarmya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.
Nama:Angelyn Priscilia
ReplyDeleteKelas: X Ips
Nis:20.10.0343
Jawaban:
Karena dari sudut pandang ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri, berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya, sehingga rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum yang ditentukan di suatu daerah tersebut.
Penerapan kebijakan ini tak lain tujuan utamanya adalah untuk membentuk demokrasi pemerintah daerah, perbaikan ekonomi sosial di daerah, serta mencegah pemusatan keuangan.
Nama:Jocelyn
ReplyDeleteNIS:20.10.0375
Kelas:X.IPS
Karena daerah lebih mampu melihat masalah yang mendasar pada daerah masing-masing. Jadi otonomi daerah atau desentralisasi akan membuat daerah itu lebih maju, berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah lain tanpa takut dianaktirikan oleh pemerintah pusat.
Nama: Julyenti
ReplyDeleteNIS: 20.10.0379
Kelas: X IPS
Jawaban:
Karena definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Nama :Charles Chrisstianto
ReplyDeleteNIS :20.10.0348
Kelas:X MIPA
Karena dengan adanya desentralisasi maka pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang tepat sasaran untuk kemajuan rakyat.
Akibat pemerintahan sentralistik sebelumnya, terjadi ketimpangan pembangunan karena pemerintah pusat kurang memperhatikan daerah, terutama yang berada di luar Jawa. Dengan desentralisasi, pemerintah daerah diberi kewenangan dan alokasi dana untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk mengurangi ketimpangan wilayah di luar Jawa dengan wilayah di Jawa.
Dengan berkurangnya ketimpangan di daerah ini, maka pembangunan dapat ditingkatkan, dan mengurangi tingkat kemiskinan di daerah.
Pada masa Orde Baru juga marak terjadi korupsi di lingkungan pemerintah pusat, karena semua anggaran dikendalikan oleh pusat dan tidak ada upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang. Desentralisasi diharapkan mengurangi penyalahgunaan wewenang ini, dan memberikan pemerintah daerah kekuasaan untuk mengelola sesuai kondisi setempat.
Sifat sentralistik tidak bersifat bersifat demokratis, karena tidak melibatkan rakyat dan pemerintah daerah. Sehingga kebijakan pemerintah tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. Misalnya kebijakan tata niaga cengkeh yang merugikan para petani, serta hanya menguntungkan orang dekat penguasa Orde Baru saja. Dengan desentralisasi, maka kondisi ini diharapkan dapat dihilangkan dengan melibatkan rakyat di daerah.
DEDI HARMOKO
ReplyDeleteXMIPA
20.10.0352
Karena wilayah Indonesia yang luas, maka untuk memudahkan administrasi daerah pemerintah Indonesia menganut asas desentralisasi, yaitu seluruh pemerintahan Indonesia tidak dipegang penuh oleh presiden, melainkan dijalankan oleh masing-masing daerah/otonomi daerah.
Nama : Hansen Chua
ReplyDeleteKelas : X IPS
NIS : 20? 10.0365
Jawaban
Karena Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga pemerintah daerah.
Dan desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintah baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan pemerintah
Nama: Fiona Jackson
ReplyDeleteKelas: XIPA
NISS: 54.84.3338
Pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara akan berdampak positif akibat Desentralisasi,dapat memajukan pembangunan nasional secara otomatis hingga daerah tersebut dapat mandiri.
Nama : Raymond Lim Muk Sen
ReplyDeleteNIS : 20.10.0389
Kelas: X IPA
Pentingnya penerapan asas Desentralisasi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk mengoptimalkan wewenang, tanggung jawab, urusan daerah sehingga dapat diatur dan difokuskan oleh pemerintah masing” daerah secara efisien (dalam waktu singkat) dan spesifik. Praktik tersebut menghasilkan pembangunan sosial daerah yang merata dan kemudahan dalam pengurusan persetujuan.
Nama : Florin Angelin ( X IPA)
ReplyDeleteNis : 20.10.0362
Karena desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tangggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan perintah pusat beralih menjadi urusan lembaga pemerintah daerah, tujuannya agar pemerintah daerah memeliki wewenangan ,tanggung jawab sendiri dan dapat melaksanakan tugas lebih efisien dan efektik, dan dapat lebih fleksibel terhadap berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
Desebtralisasi juga mengandung sisi positid dalam penyelenggaraan pemerintah dari sudut politik, ekonomi,sosial dan Budaya. Adanya asas desentralisasi memudahkan masyarakat melakukan sesuatu seperti ada seorang pengusaha ingin membuka hotel di tanjungpinang ia tidak perlu melapor atau mengurusnya sampai ke pusat hanya di pemerintah daerah saja.
Nama : Jacemyn
ReplyDeleteNIS : 20.10.0370
Kelas: X IPA
Jawaban:
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.
Karena dari sudut pandang ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri, berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya.
Dengan adanya desentralisasi di indonesia,daerah daerah bisa mandiri dalam pembangunan wilayahnya secara otomatis daerah tersebut memajukan pembangunan nasional.
Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, dan etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, hingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari investasi pemerintah.
Delfina
ReplyDeleteNis:20.10.0353
Kelas:X MIPA
Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Nama: Michelle ng
ReplyDeleteNIS: 20.10.0384
Kelas: X IPS
Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Nama: Kevin Tan
ReplyDeleteKelas: X IPA
NIS: 20.10.0381
Desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu.
Nama: Jason Francesco Tay
ReplyDeleteNIS: 20.10.0372
Kelas: X IPA
Agar memudahkan pemerintah pusat dalam birokrasi sehingga pemerintah daerah dapat mempercepat tugasnya di daerah
Nama : valencia febiani
ReplyDeleteKelas : X Mipa
Nis : 20.10.0395
karena jika tidak ada otonomi daerah maka segala sesuatunya akan lebih diatur oleh otonomi pusat. dan jika otonomi pusat yang mengurus dan mengerjakan semuanya makan akan ada ketidak efektifan dan tidak adanya efisensi. sehingga jika ada otonomi daerah, maka daerah tersebut akan dapat diurus dengan lebih baik dan khusus. Selain itu, Tujuannya adalah untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh.
Nama : Jervis
ReplyDeleteKelas : X MIPA
NIS : 20.10.0373
desentralisasi memudahkan pemerintah negara agar pemerintah lokal dapat mengatur dan mengurus suatu masalah/ pekerjaan tertentu sehingga pemerintah pusat tidak terlalu susah dalam mengurus suatu masalah
Nama:Elsa Starina
ReplyDeleteNis:20.10.0361
Kelas:X MIPA
*jawaban : Menurut saya, asas desentralisasi memang perlu diterapkan dalam konteks negara NKRI. Karena, desentralisasi itu sendiri dimaksudkan untuk memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangga sendiri. Karena tidak mungkin hanya pemerintah negara(pusat) yang turun tangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan kecil(lokal). Maka dari itu NKRI perlu menerapkan asas desentralisasi.
Nama : Vlorecita
ReplyDeleteKelas: X MIPA
NIS : 20.10.0397
Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi(kewenangan untuk mengatur peraturan daerahnya sendiri). Jadi asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.
Nama : Vlorecita
ReplyDeleteKelas: X MIPA
NIS : 20.10.0397
Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi(kewenangan untuk mengatur peraturan daerahnya sendiri). Jadi asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.
NAMA : JESIKA
ReplyDeleteKELAS: X MIPA
NIS :20.10.0374
Dalam konsep negara kesatuan, upaya pemerintah pusat untuk selalu memegang kendali atas berbagai urusan pemerintahan sangat jelas, sebab kelaziman negara yang berbentuk kesatuan, maka sebagai pemegang otoritas pemerintahan adalah pusat. Kewenangan yang diberikan oleh pusat kepada daerah sangat terbatas. Dalam konteks ini, pemerintah pusat atau nasional memposisikan pada kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari, dan tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini daerah atau provinsi, kabupaten/kota). Pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), dan pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
NAMA:SELINA
ReplyDeleteKELAS:X IPA
NIS: 20.10.0392
Asas desentralisasi adalah pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah untuk menjalankan dan mengurus kepentingan daerah mereka masing-masing yang sudah ditentukan. Dengan adanya satuan-satuan desentralisasi, penyelenggaraan kebijakan suatu daerah dapat terurus dengan lebih efektif, efisien, inovatif, dan lebih stabil sehingga dapat meringankan pekerjaan pemerintah pusat dalam mengolah kebijakan negara.
NAMA : CINDY KRISTINA
ReplyDeleteKELAS : X IPA
NIS : 20.10.0350
Karena, asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dan tanggung jawab urusan awal pemerintah pusat lalu diserahkan kepada badan- badan daerah sehingga pemerintah daerah tersebut memiliki otonomi daerah. Karena hal itu pemerintah daerah memiliki hak untuk membuat peraturan sendiri didaerahnya yang berfungsi untuk mengatur kebijakan- kebijakan atas kekuasaannya sendiri.
Asas desentralisasi ini sendiri berfungsi untuk menciptakan peningkatan efesiensi suatu daerah agar tidak terjadi pembangunan yang tidak merata dan juga dapat menstabilkan pekerjaan yang semakin menumpuk atau meningkat lalu juga, meringankan pengelolaan pemerintah pusat agar tidak terjadi ketidak konsinstennya kepemimpinan terhadap tanggung jawab.
Nama : Kerlin
ReplyDeleteNIS : 20.10.0380
Kelas : X IPA
Karena desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau Lembaga-Lembaga pemerintah daerah.Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Nama : Cindy Claudia
ReplyDeleteKelas : XMIPA
NIS : 20.10.0349
Untuk menjawab pertanyaan diatas, dibutuhkan beberapa penjelasan sebagai berikut.
1. Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah maupun kepada badan-badan otonom daerah.
2. Asas desentralisasi tidak selalu baik, tetapi tidak juga selalu buruk
Menurut saya, Asas Desentralisasi dibutuhkan untuk menciptakan sebuah susunan dan sistem kerja yang lebih baik bagi sebuah negara. Di Indonesia sendiri, asas ini sudah diterapkan di masing masing daerah dan menghasilkan sebuah peraturan baru dalam UUD itu sendiri. Dalam pasal 18 ayat (6) dijelaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Dalam UUD pasal 18 ayat (6) ini bisa kita artikan sebagai kepala pemerintahan daerah harus mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Atau dalam garis besar Asas Desentralisasi menghasilakan Otonomi Daerah.
Asas Desentralisasi sendiri memiliki beberapa kelebihan dan beberapa kekurangan bagi masyarakat daerah. Contoh kelebihan dan kekurangan Asas Desentralisasi sebagai berikut.
Kelebihan : jika masyarakat daerah memiliki beberapa kendala hukum tidak perlu jauh jauh ke pemerintahan pusat, pemerintahan pusat dapat lebih mudah mendengar aspirasi yang disalurkan masyarakat daerah melalui pemerintahan daerah
Kekurangan : terjadi konflik antara 2 daerah (contohnya : banjir yang memerlukan kerja sama tetapi salah satu daerah tidak bersedia dan menciptakan konflik), muncul raja-raja kecil didaerah yang merasa memiliki seisi daerah.
Walaupun demikian, Asas Desentralisasi masih tetap digunakan sampai saat ini. Dalam beberapa kasus yang menguntungkan warga, saya setuju jika Asas Desentralisasi terus digunakan. Tetapi jika asas ini menyulitkan warga, saya tidak setuju asas ini terus dijalankan.
Dengan demikian, saya berkesimpulan asas ini diperlukan jika tidak menyulitkan warga tetapi tidak dibenarkan jika menyulitkan warga (tergantung pada kondisi).
Terimakasih.
Nama: Jason Christanto
ReplyDeleteKelas : X IPA
NIS : 20.10.0371
Karena asas desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau Lembaga-Lembaga pemerintah daerah. Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu ddaerah.Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Nama: Vineeta Lee
ReplyDeleteKelas: X MIPA
NIS: 20.10.0396
Desentralisasi merupakan proses penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom. Dengan adanya desentralisasi maka kebijakan suatu daerah terbagi rata dan tidak bertumpu pada pemerintah pusat saja. Oleh karena itu, manajemen pemerintah pusat lebih ringan (dalam kata lain, pekerjaan pemerintah pusat tidak lagi bertumpuk) sehingga efisiensi dan produktivitas penyelenggara pemerintahan meningkat. Segala keputusan dan kebijakan daerah akan dilaksanakan secara langsung dan fleksibel.
Nama:Edwin Yose
ReplyDeleteKelas:X IPS
NIS:20.10.0358
Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.Ini memungkinkan pekerjaan pusat lebih terfokus pada hal negara sementara hal di daerah dalam negara dapat diatur oleh pihak daerah masing-masing.Jadi semua tugas masing-masing bisa lebih efektif dan efisien.
Nama:Franco Tan
ReplyDeleteKelas:X IPS
NIS:20.10.0363
Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini sering kali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Nama : Olivia
ReplyDeleteKelas : X IPS
NIS : 20100388
Asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks negara untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab semua urusan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga pemerintah daerah. Pemerintah pusat tidak akan kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. Desentralisasi juga mengandung segi positif dan segi negatf didalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Nama: yeo yi shuen
ReplyDeleteKelas: x ips
NIS: 20.10.0398
Asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks NKRI karena dengan adanya asas desentralisasi, maka pemerintah daerah berhak untuk menetapkan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur,menyusun, dan mengurus kepentingan daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat, sehingga tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat pun dapat diringankan.
ReplyDeleteNama : Irfan W. B
Kelas : X IPS
NIS : 20.10.0367
Asas desentralisasi perlu diterapkan agar :
a.terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah
c. terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah
ReplyDeleteNama:Maryanto
Kelas:X IPS
Nis:20.10.0383
Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota.Setiap daerah provinsi,daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Eliza Lawis
ReplyDeleteX IPS
0052465096
Asas desentralisasi diterapkan untuk meringankan beban pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah pusat, meratakan pembangunan di semua daerah Negara Indonesia, dan agar semua pemerintah daerah dapat bertindak mandiri menghadapi berbagai komplikasi tanpa menunggu bantuan pemerintah pusat. Singkatnya, asas desentralisasi diterapkan agar pemerintahan dan pembangunan negara dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien.
Nama: jacelyn angelina
ReplyDeleteNIS: 20.10.0368
Kelas: X IPS
Karena dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan.Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bayu Budiono
ReplyDelete20.10.0346
XIPS
DERRICKSEN
ReplyDeleteXips
20.10.0355
Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu
dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah
kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan daerah kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan
Ariel J
ReplyDeleteXMIPA
20.10.0345
Karena di Indonesia sering terjadinya pembangunan yang tidak merata oleh karena itu perlu diterapkannya asas desentralisasi yang membagi wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar pembangunan dapat lebih merata.
dhiemas
ReplyDeleteXIPA
20.10.0357
Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.Ini memungkinkan pekerjaan pusat lebih terfokus pada hal negara sementara hal di daerah dalam negara dapat diatur oleh pihak daerah masing-masing.Jadi semua tugas masing-masing bisa lebih efektif dan efisien.
Oliver
ReplyDeleteXIPA
20.10.0387
Asas desentralisasi berfungsi untuk mengurangi bertumpuknya pekerjaan pemerintah di pusat,meningkatkan efisiensi dalam segala hal khususnya penyelenggara dan yang terpenting adalah untuk membuat pembangunan menjadi merata