Monday, January 4, 2021

Tugas Bab 4 PPKn Kelas X

Mengapa asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Tulis jawaban anda pada kolom komen. Jangan lupa sebutkan nama, NIS dan kelas!

63 comments:

  1. karena dengan adanya desentralisasi, maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Adanya desentralisasi bisa berdampak positif pada pembangunan daerah tertinggal disuatu negara sehingga daerah otonom dapat mandiri dan otomatis dapat memajukan pembangunan nasional. Jacely.t XIPS 20.10.0369

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  2. Karena untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    ReplyDelete
  3. Nama:Jolin
    Kelas:X-IPS
    NIS:20.10.0376

    Asas desentralisai diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dengan asas desentralisasi melimpahkan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan asa s desentralisasi pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat peraturan tersendiri dalam daerahnya (daerah diberikan wewenang otonomi untuk mengatur kebijakannya sendiri, sehingga manajemen pengelolaan pemerintah pusat menjadi lebih ringan)

    ReplyDelete
  4. Nama : Claudia Wong
    Kelas: X Ips
    NIS : 20100351
    Karena desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.Pada dasarnya desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan badan atau lembaga lembagga pemerintah daerah.Tujuannya adalah agar urusan urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah

    ReplyDelete
  5. nama : elisa nis : 20.10.0359
    kelas : x ips

    adanya asas desentralisasi itu supaya ada hal yang bisa dilepas dari pusat. supaya jika pihak daerah ingin melakukan sesuatu, tidak perlu selalu kepantok dari pusat. pusat hanya memberi arahan dan daerah yang melakukan. jadi pusat bisa melakukan hal/pekerjaan masing masing, begitu juga dengan daerah.

    ReplyDelete
  6. Nadia Martalata
    NIS: 20100385
    Kelas: X IPS

    Pengaturan tentang pembagian kekuasaan
    antara pemerintahan pusat (central government) dengan pemerintahan daerah (local government) di Indonesia telah ada sejak pertama kali bangsa ini diproklamirkan tahun 1945, bahkan telah dikenal pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Pembagian kekuasaan tersebut menjadi dasar lahirnya distribusi kekuasaan secara horizontal antara pemerintahan pusat dan daerah. Seiring dengan adanya distribusi kekuasaan yang bersifat horizontal itupula lahir asas otonomi daerah. Otonomi daerah yang terkandung maknanya dalam pembagian daerah dalam suatu negara mengandung kesadaran bahwa daerah-daerah otonom itu memiliki sejarah kebangsaannya yang berbeda-beda.

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. Jonathan XIPS(NIS:20.10.0377):Karena adanya desentralisasi maka muncul otomi bagi suatu pemerintah daerah yang akan mempunyai dampak positif pada pembangun daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara

    ReplyDelete
  10. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  11. Nama : Charlene Felicia
    Kelas : X IPS
    NIS : 20.10.0347


    Asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks negara karena adanya desentralisasi ketatanegaraan dapat memberikan kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

    Selain itu desentralisasi mengandung segi positif dalam pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi , sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

    ReplyDelete
  12. Nama : Newton
    Kelas : X IPS
    NIS : 20.10.0386

    JAWABAN
    Asas desentralisasi berfungsi untuk mengurangi bertumpuknya pekerjaan pemerintah di pusat, meningkatkan efisiensi dalam segala hal khususnya penyelenggara, dan yang terpenting adalah untuk membuat pembangunan menjadi merata.
    Karena di Indonesia sering terjadinya pembangunan yang tidak merata oleh karena itu perlu diterapkannya asas desentralisasi yang membagi wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar adanya pembangunan di daerah-daerah.

    ReplyDelete
  13. Sabrina - 20.10.0391 - X IPS
    Jawaban : karena suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah

    ReplyDelete
  14. Nama : sherlyna
    Kelas : x ips
    Nis : 10200394

    Karena Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi,dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

    ReplyDelete
  15. Nama: Della Puspita Sari
    Nis: 20.10.0354
    Kelas: X IPS

    Desentralisasi adalah proses penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat yang beralih kepada pemerintah daerah. Asas desentralisasi diterapakan agar dapat terjadi peningkatan efisiensi suatu daerah karena pembangunan yang tidak merata dan juga dapat meringankan pekerjaan yang bertumpuk di pemerintahan pusat.

    ReplyDelete
  16. Nama:Yifa Brayden
    Kelas:X IPS
    Nis:20.10.0399

    Dengan adanya desentralisasi di indonesia,daerah daerah bisa mandiri dalam pembangunan wilayahnya secara otomatis daerah tersebut memajukan pembangunan nasional

    ReplyDelete
  17. Nama : desi yuniati
    Kelas : XIPS
    NIS : 20.10.0356


    Karena Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintah.

    ReplyDelete
  18. Nama:Gilbert Winson
    Kelas:X IPS
    Nis:20.10.0364

    Karena Desentralisasi adalah penyerahan dari pemerintah pusat yang beralih ke pemerintahan daerah

    ReplyDelete
  19. Nama: Joyce tan
    NIS: 20.10.0378
    Kelas: X IPS




    Karena dengan adanya desentralisasi dapat adanya sebuah keadilan secara nasional, adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis, menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
    Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
    Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.

    ReplyDelete
  20. Nama : Sherline
    Kelas : X Mipa
    Nis : 20.10.0393

    Mengapa asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

    Jawaban :
    Desentralisasi adalah proses penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat yang beralih kepada pemerintah daerah.

    Asas desentralisasi diterapkan dalam konteks NKRI karena dengan adanya desentralisasi, maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah dan juga dapat meringankan pekerjaan yang bertumpuk di pemerintahan pusat

    Adanya desentralisasi bisa berdampak positif pada pembangunan daerah tertinggal atau pembangunan yang tidak merata disuatu negara sehingga daerah otonom dapat mandiri sehingga hal ini otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

    ReplyDelete
  21. Nama:Arden Chandra
    Kelas:X MIPA
    NIS:20.10.0344

    Karena desentralisasi pada dasarmya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.

    ReplyDelete
  22. Nama:Angelyn Priscilia
    Kelas: X Ips
    Nis:20.10.0343

    Jawaban:
    Karena dari sudut pandang ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri, berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya, sehingga rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum yang ditentukan di suatu daerah tersebut.

    Penerapan kebijakan ini tak lain tujuan utamanya adalah untuk membentuk demokrasi pemerintah daerah, perbaikan ekonomi sosial di daerah, serta mencegah pemusatan keuangan.

    ReplyDelete
  23. Nama:Jocelyn
    NIS:20.10.0375
    Kelas:X.IPS


    Karena daerah lebih mampu melihat masalah yang mendasar pada daerah masing-masing. Jadi otonomi daerah atau desentralisasi akan membuat daerah itu lebih maju, berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah lain tanpa takut dianaktirikan oleh pemerintah pusat.

    ReplyDelete
  24. Nama: Julyenti
    NIS: 20.10.0379
    Kelas: X IPS

    Jawaban:
    Karena definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

    ReplyDelete
  25. Nama :Charles Chrisstianto
    NIS :20.10.0348
    Kelas:X MIPA
    Karena dengan adanya desentralisasi maka pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang tepat sasaran untuk kemajuan rakyat.
    Akibat pemerintahan sentralistik sebelumnya, terjadi ketimpangan pembangunan karena pemerintah pusat kurang memperhatikan daerah, terutama yang berada di luar Jawa. Dengan desentralisasi, pemerintah daerah diberi kewenangan dan alokasi dana untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk mengurangi ketimpangan wilayah di luar Jawa dengan wilayah di Jawa.
    Dengan berkurangnya ketimpangan di daerah ini, maka pembangunan dapat ditingkatkan, dan mengurangi tingkat kemiskinan di daerah.
    Pada masa Orde Baru juga marak terjadi korupsi di lingkungan pemerintah pusat, karena semua anggaran dikendalikan oleh pusat dan tidak ada upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang. Desentralisasi diharapkan mengurangi penyalahgunaan wewenang ini, dan memberikan pemerintah daerah kekuasaan untuk mengelola sesuai kondisi setempat.
    Sifat sentralistik tidak bersifat bersifat demokratis, karena tidak melibatkan rakyat dan pemerintah daerah. Sehingga kebijakan pemerintah tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. Misalnya kebijakan tata niaga cengkeh yang merugikan para petani, serta hanya menguntungkan orang dekat penguasa Orde Baru saja. Dengan desentralisasi, maka kondisi ini diharapkan dapat dihilangkan dengan melibatkan rakyat di daerah.

    ReplyDelete
  26. DEDI HARMOKO
    XMIPA
    20.10.0352

    Karena wilayah Indonesia yang luas, maka untuk memudahkan administrasi daerah pemerintah Indonesia menganut asas desentralisasi, yaitu seluruh pemerintahan Indonesia tidak dipegang penuh oleh presiden, melainkan dijalankan oleh masing-masing daerah/otonomi daerah.

    ReplyDelete
  27. Nama : Hansen Chua
    Kelas : X IPS
    NIS : 20? 10.0365
    Jawaban
    Karena Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga pemerintah daerah.

    Dan desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintah baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan pemerintah

    ReplyDelete
  28. Nama: Fiona Jackson
    Kelas: XIPA
    NISS: 54.84.3338

    Pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara akan berdampak positif akibat Desentralisasi,dapat memajukan pembangunan nasional secara otomatis hingga daerah tersebut dapat mandiri.

    ReplyDelete
  29. Nama : Raymond Lim Muk Sen
    NIS : 20.10.0389
    Kelas: X IPA
    Pentingnya penerapan asas Desentralisasi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk mengoptimalkan wewenang, tanggung jawab, urusan daerah sehingga dapat diatur dan difokuskan oleh pemerintah masing” daerah secara efisien (dalam waktu singkat) dan spesifik. Praktik tersebut menghasilkan pembangunan sosial daerah yang merata dan kemudahan dalam pengurusan persetujuan.

    ReplyDelete
  30. Nama : Florin Angelin ( X IPA)
    Nis : 20.10.0362
    Karena desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tangggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan perintah pusat beralih menjadi urusan lembaga pemerintah daerah, tujuannya agar pemerintah daerah memeliki wewenangan ,tanggung jawab sendiri dan dapat melaksanakan tugas lebih efisien dan efektik, dan dapat lebih fleksibel terhadap berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.

    Desebtralisasi juga mengandung sisi positid dalam penyelenggaraan pemerintah dari sudut politik, ekonomi,sosial dan Budaya. Adanya asas desentralisasi memudahkan masyarakat melakukan sesuatu seperti ada seorang pengusaha ingin membuka hotel di tanjungpinang ia tidak perlu melapor atau mengurusnya sampai ke pusat hanya di pemerintah daerah saja.

    ReplyDelete
  31. Nama : Jacemyn
    NIS : 20.10.0370
    Kelas: X IPA

    Jawaban:

    Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.

    Karena dari sudut pandang ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurusi rumah tangganya sendiri, berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya.

    Dengan adanya desentralisasi di indonesia,daerah daerah bisa mandiri dalam pembangunan wilayahnya secara otomatis daerah tersebut memajukan pembangunan nasional.

    Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, dan etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, hingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari investasi pemerintah.

    ReplyDelete
  32. Delfina
    Nis:20.10.0353
    Kelas:X MIPA

    Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

    ReplyDelete
  33. Nama: Michelle ng
    NIS: 20.10.0384
    Kelas: X IPS
    Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

    ReplyDelete
  34. Nama: Kevin Tan
    Kelas: X IPA
    NIS: 20.10.0381

    Desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu.

    ReplyDelete
  35. Nama: Jason Francesco Tay
    NIS: 20.10.0372
    Kelas: X IPA

    Agar memudahkan pemerintah pusat dalam birokrasi sehingga pemerintah daerah dapat mempercepat tugasnya di daerah

    ReplyDelete
  36. Nama : valencia febiani
    Kelas : X Mipa
    Nis : 20.10.0395


    karena jika tidak ada otonomi daerah maka segala sesuatunya akan lebih diatur oleh otonomi pusat. dan jika otonomi pusat yang mengurus dan mengerjakan semuanya makan akan ada ketidak efektifan dan tidak adanya efisensi. sehingga jika ada otonomi daerah, maka daerah tersebut akan dapat diurus dengan lebih baik dan khusus. Selain itu, Tujuannya adalah untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh.

    ReplyDelete
  37. Nama : Jervis
    Kelas : X MIPA
    NIS : 20.10.0373
    desentralisasi memudahkan pemerintah negara agar pemerintah lokal dapat mengatur dan mengurus suatu masalah/ pekerjaan tertentu sehingga pemerintah pusat tidak terlalu susah dalam mengurus suatu masalah

    ReplyDelete
  38. Nama:Elsa Starina
    Nis:20.10.0361
    Kelas:X MIPA


    *jawaban : Menurut saya, asas desentralisasi memang perlu diterapkan dalam konteks negara NKRI. Karena, desentralisasi itu sendiri dimaksudkan untuk memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangga sendiri. Karena tidak mungkin hanya pemerintah negara(pusat) yang turun tangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan kecil(lokal). Maka dari itu NKRI perlu menerapkan asas desentralisasi.

    ReplyDelete
  39. Nama : Vlorecita
    Kelas: X MIPA
    NIS : 20.10.0397

    Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi(kewenangan untuk mengatur peraturan daerahnya sendiri). Jadi asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.

    ReplyDelete
  40. Nama : Vlorecita
    Kelas: X MIPA
    NIS : 20.10.0397

    Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi(kewenangan untuk mengatur peraturan daerahnya sendiri). Jadi asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.

    ReplyDelete
  41. NAMA : JESIKA
    KELAS: X MIPA
    NIS :20.10.0374

    Dalam konsep negara kesatuan, upaya pemerintah pusat untuk selalu memegang kendali atas berbagai urusan pemerintahan sangat jelas, sebab kelaziman negara yang berbentuk kesatuan, maka sebagai pemegang otoritas pemerintahan adalah pusat. Kewenangan yang diberikan oleh pusat kepada daerah sangat terbatas. Dalam konteks ini, pemerintah pusat atau nasional memposisikan pada kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari, dan tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini daerah atau provinsi, kabupaten/kota). Pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), dan pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.

    ReplyDelete
  42. NAMA:SELINA
    KELAS:X IPA
    NIS: 20.10.0392

    Asas desentralisasi adalah pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah untuk menjalankan dan mengurus kepentingan daerah mereka masing-masing yang sudah ditentukan. Dengan adanya satuan-satuan desentralisasi, penyelenggaraan kebijakan suatu daerah dapat terurus dengan lebih efektif, efisien, inovatif, dan lebih stabil sehingga dapat meringankan pekerjaan pemerintah pusat dalam mengolah kebijakan negara.

    ReplyDelete
  43. NAMA : CINDY KRISTINA
    KELAS : X IPA
    NIS : 20.10.0350

    Karena, asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dan tanggung jawab urusan awal pemerintah pusat lalu diserahkan kepada badan- badan daerah sehingga pemerintah daerah tersebut memiliki otonomi daerah. Karena hal itu pemerintah daerah memiliki hak untuk membuat peraturan sendiri didaerahnya yang berfungsi untuk mengatur kebijakan- kebijakan atas kekuasaannya sendiri.
    Asas desentralisasi ini sendiri berfungsi untuk menciptakan peningkatan efesiensi suatu daerah agar tidak terjadi pembangunan yang tidak merata dan juga dapat menstabilkan pekerjaan yang semakin menumpuk atau meningkat lalu juga, meringankan pengelolaan pemerintah pusat agar tidak terjadi ketidak konsinstennya kepemimpinan terhadap tanggung jawab.

    ReplyDelete
  44. Nama : Kerlin
    NIS : 20.10.0380
    Kelas : X IPA
    Karena desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau Lembaga-Lembaga pemerintah daerah.Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

    ReplyDelete
  45. Nama : Cindy Claudia
    Kelas : XMIPA
    NIS : 20.10.0349

    Untuk menjawab pertanyaan diatas, dibutuhkan beberapa penjelasan sebagai berikut.
    1. Asas desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah maupun kepada badan-badan otonom daerah.
    2. Asas desentralisasi tidak selalu baik, tetapi tidak juga selalu buruk

    Menurut saya, Asas Desentralisasi dibutuhkan untuk menciptakan sebuah susunan dan sistem kerja yang lebih baik bagi sebuah negara. Di Indonesia sendiri, asas ini sudah diterapkan di masing masing daerah dan menghasilkan sebuah peraturan baru dalam UUD itu sendiri. Dalam pasal 18 ayat (6) dijelaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Dalam UUD pasal 18 ayat (6) ini bisa kita artikan sebagai kepala pemerintahan daerah harus mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Atau dalam garis besar Asas Desentralisasi menghasilakan Otonomi Daerah.
    Asas Desentralisasi sendiri memiliki beberapa kelebihan dan beberapa kekurangan bagi masyarakat daerah. Contoh kelebihan dan kekurangan Asas Desentralisasi sebagai berikut.
    Kelebihan : jika masyarakat daerah memiliki beberapa kendala hukum tidak perlu jauh jauh ke pemerintahan pusat, pemerintahan pusat dapat lebih mudah mendengar aspirasi yang disalurkan masyarakat daerah melalui pemerintahan daerah
    Kekurangan : terjadi konflik antara 2 daerah (contohnya : banjir yang memerlukan kerja sama tetapi salah satu daerah tidak bersedia dan menciptakan konflik), muncul raja-raja kecil didaerah yang merasa memiliki seisi daerah.
    Walaupun demikian, Asas Desentralisasi masih tetap digunakan sampai saat ini. Dalam beberapa kasus yang menguntungkan warga, saya setuju jika Asas Desentralisasi terus digunakan. Tetapi jika asas ini menyulitkan warga, saya tidak setuju asas ini terus dijalankan.
    Dengan demikian, saya berkesimpulan asas ini diperlukan jika tidak menyulitkan warga tetapi tidak dibenarkan jika menyulitkan warga (tergantung pada kondisi).
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  46. Nama: Jason Christanto
    Kelas : X IPA
    NIS : 20.10.0371

    Karena asas desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau Lembaga-Lembaga pemerintah daerah. Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu ddaerah.Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

    ReplyDelete
  47. Nama: Vineeta Lee
    Kelas: X MIPA
    NIS: 20.10.0396

    Desentralisasi merupakan proses penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom. Dengan adanya desentralisasi maka kebijakan suatu daerah terbagi rata dan tidak bertumpu pada pemerintah pusat saja. Oleh karena itu, manajemen pemerintah pusat lebih ringan (dalam kata lain, pekerjaan pemerintah pusat tidak lagi bertumpuk) sehingga efisiensi dan produktivitas penyelenggara pemerintahan meningkat. Segala keputusan dan kebijakan daerah akan dilaksanakan secara langsung dan fleksibel.

    ReplyDelete
  48. Nama:Edwin Yose
    Kelas:X IPS
    NIS:20.10.0358

    Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.Ini memungkinkan pekerjaan pusat lebih terfokus pada hal negara sementara hal di daerah dalam negara dapat diatur oleh pihak daerah masing-masing.Jadi semua tugas masing-masing bisa lebih efektif dan efisien.

    ReplyDelete
  49. Nama:Franco Tan
    Kelas:X IPS
    NIS:20.10.0363

    Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini sering kali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.


    ReplyDelete
  50. Nama : Olivia
    Kelas : X IPS
    NIS : 20100388
    Asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks negara untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab semua urusan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga pemerintah daerah. Pemerintah pusat tidak akan kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. Desentralisasi juga mengandung segi positif dan segi negatf didalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

    ReplyDelete
  51. Nama: yeo yi shuen
    Kelas: x ips
    NIS: 20.10.0398

    Asas desentralisasi perlu diterapkan dalam konteks NKRI karena dengan adanya asas desentralisasi, maka pemerintah daerah berhak untuk menetapkan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur,menyusun, dan mengurus kepentingan daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat, sehingga tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat pun dapat diringankan.

    ReplyDelete

  52. Nama : Irfan W. B
    Kelas : X IPS
    NIS : 20.10.0367

    Asas desentralisasi perlu diterapkan agar :
    a.terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    b. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah
    c. terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah

    ReplyDelete




  53. Nama:Maryanto
    Kelas:X IPS
    Nis:20.10.0383

    Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota.Setiap daerah provinsi,daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
    Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

    ReplyDelete
  54. Eliza Lawis
    X IPS
    0052465096

    Asas desentralisasi diterapkan untuk meringankan beban pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah pusat, meratakan pembangunan di semua daerah Negara Indonesia, dan agar semua pemerintah daerah dapat bertindak mandiri menghadapi berbagai komplikasi tanpa menunggu bantuan pemerintah pusat. Singkatnya, asas desentralisasi diterapkan agar pemerintahan dan pembangunan negara dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien.

    ReplyDelete
  55. Nama: jacelyn angelina
    NIS: 20.10.0368
    Kelas: X IPS
    Karena dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
    Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan.Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    ReplyDelete
  56. DERRICKSEN
    Xips
    20.10.0355
    Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
    atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu
    dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah
    kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten,
    dan daerah kota mempunyai pemerintahan
    daerah yang diatur dengan undang-undang.
    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,
    dan kota mengatur dan mengurus sendiri
    urusan pemerintahan menurut asas otonomi
    dan tugas pembantuan

    ReplyDelete
  57. Ariel J
    XMIPA
    20.10.0345
    Karena di Indonesia sering terjadinya pembangunan yang tidak merata oleh karena itu perlu diterapkannya asas desentralisasi yang membagi wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar pembangunan dapat lebih merata.

    ReplyDelete
  58. dhiemas
    XIPA
    20.10.0357
    Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.Ini memungkinkan pekerjaan pusat lebih terfokus pada hal negara sementara hal di daerah dalam negara dapat diatur oleh pihak daerah masing-masing.Jadi semua tugas masing-masing bisa lebih efektif dan efisien.

    ReplyDelete
  59. Oliver
    XIPA
    20.10.0387
    Asas desentralisasi berfungsi untuk mengurangi bertumpuknya pekerjaan pemerintah di pusat,meningkatkan efisiensi dalam segala hal khususnya penyelenggara dan yang terpenting adalah untuk membuat pembangunan menjadi merata

    ReplyDelete